Berita 26 Jun 2026 8 Dilihat

KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHUN ANGGARAN 2026

Website Resmi Desa Cidora

KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHUN ANGGARAN 2026

Pemerintah Desa Cidora menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Cidora Nomor 19 Tahun 2026 tanggal 19 Februari 2026.

Adapun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan pada kesempatan ini adalah:

1. Budi Musyadi  RT 04 RW 02

2. Imrohatun Khaliyah RT 03 RW 04

Penetapan dilakukan melalui proses pendataan, verifikasi, validasi, dan musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

Besaran bantuan: Rp300.000,- per bulan selama 12 (dua belas) bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan mekanisme penyaluran sesuai peraturan yang berlaku.Pemerintah Desa Cidora berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Semoga bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat dan memberikan keberkahan serta manfaat bagi masyarakat.

Tulis Komentar