Sistem Informasi Desa Cidora

shape shape
Gambar Artikel

Peraturan Desa Cidora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cidora Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024

CIDORA – Pemerintah Desa Cidora, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Balai Desa Cidora pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 13.00 WIB s.d 16.00 wib. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Cidora, Karsono, Sekretaris Desa Ahmad Kodirun, Ketua BPD Haryanto, serta jajaran perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam laporan yang disahkan, total pendapatan Desa Cidora pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 2.138.986.084. Sementara itu, total belanja desa mencapai Rp 2.147.078.231, dengan rincian pengeluaran sebagai berikut: Rp 713.621.481 untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, Rp 903.505.550 untuk pembangunan desa, Rp 112.861.000 untuk pembinaan kemasyarakatan, Rp 316.290.200 untuk pemberdayaan masyarakat, dan Rp 100.800.000 untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak. Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp 8.092.147. Defisit ini kemudian ditutupi melalui penerimaan pembiayaan desa sebesar Rp 99.507.021, sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp 20.000.000, sehingga diperoleh selisih pembiayaan Rp 79.507.021. Akhirnya, Desa Cidora mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 71.414.874.

Ketua BPD Cidora, Haryanto, menyatakan bahwa pengesahan Perdes ini merupakan langkah penting dalam memastikan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan. "Laporan pertanggungjawaban ini menjadi bukti bahwa setiap anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kami akan terus mengawal agar setiap dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan warga," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Cidora, Ahmad Kodirun, menegaskan bahwa laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah desa akan terus berkomitmen dalam mengelola keuangan dengan prinsip transparansi, efektivitas, dan efisiensi. "Kami ingin masyarakat tahu bagaimana anggaran desa digunakan. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemerintah desa," katanya.

Rapat pembahasan Perdes ini diikuti dari berbagai unsur pemerintahan desa dan BPD. Dalam daftar hadir tercatat Ketua BPD, wakil ketua, sekretaris, serta anggota BPD yang turut serta dalam pembahasan. Selain itu, perangkat desa seperti kepala dusun, kepala seksi, kepala urusan, serta perwakilan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga hadir sebagai bentuk pengawasan terhadap transparansi pemerintahan desa. Kehadiran seluruh pihak ini menunjukkan keseriusan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola yang lebih terbuka.

Pengesahan Perdes ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran. Dengan adanya regulasi yang jelas, perencanaan dan penggunaan dana desa ke depan diharapkan lebih terstruktur serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga. Ketua BPD Haryanto menambahkan bahwa masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi penggunaan anggaran desa agar sesuai dengan kebutuhan bersama.

Sebagai bentuk legalitas, Peraturan Desa Cidora Nomor 2 Tahun 2025 ini diundangkan pada 17 Januari 2025 oleh Sekretaris Desa Cidora, Ahmad Kodirun. Dengan diterbitkannya peraturan ini, seluruh pemangku kepentingan desa diharapkan dapat menjalankan pengelolaan keuangan secara lebih bertanggung jawab. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Desa Cidora dalam menerapkan prinsip good governance di tingkat desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Tulis Komentar