Sistem Informasi Desa Cidora
Di sebuah sudut desa yang tenang di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, tepatnya di Desa Cidora, para tokoh masyarakat, pejabat desa, dan perwakilan kelompok warga berkumpul dengan tekad yang sama: untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi mereka yang membutuhkan. Pada Senin, 13 Januari 2025, bertempat di Balai Desa Cidora, dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus yang tak hanya mencatatkan sejarah, tetapi juga menjadi tonggak bagi perubahan nyata dalam pengentasan kemiskinan ekstrem.
Kegiatan ini menyertakan kehadiran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Haryanto, S.Pd.SD, serta Sekretaris Desa, Ahmad Kodirun, yang dengan penuh dedikasi memimpin jalannya pertemuan. Musyawarah ini bertujuan untuk memvalidasi dan memfinalisasi data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang akan disalurkan selama tahun anggaran 2025.
Pembahasan dimulai dengan pemaparan data calon penerima bantuan, diikuti dengan diskusi mendalam mengenai kriteria kelayakan penerima. Ada ketegasan dalam setiap keputusan yang diambil, yang pada akhirnya mengarah pada penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Desa, sebuah keputusan yang dipandang sebagai langkah penting untuk mengurangi kemiskinan di Desa Cidora.

Sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, musyawarah ini mengacu pada penghapusan kemiskinan ekstrem yang menjadi salah satu fokus utama penggunaan Dana Desa. Dalam pertemuan tersebut, para peserta sepakat untuk menetapkan 22 KPM yang layak menerima bantuan, dengan prioritas utama pada keluarga yang tergolong miskin, yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk bisa bertahan hidup dengan lebih baik.
Nama-nama penerima bantuan tersebut bukan sekadar daftar yang dibacakan, melainkan wajah-wajah yang memancarkan harapan bagi perubahan. Mereka adalah keluarga-keluarga yang selama ini berada di garis kemiskinan yang sering kali terlupakan, namun kini mendapat perhatian serius dari pemerintah desa.
Berikut adalah nama-nama 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Cidora Tahun Anggaran 2025:
Penetapan penerima bantuan ini tidak semata-mata sebuah prosedur administratif, melainkan sebuah proses penuh empati yang diharapkan mampu meringankan beban hidup mereka yang selama ini terseok-seok di bawah garis kemiskinan. Dalam suasana yang penuh keseriusan itu, perwakilan masyarakat juga mengingatkan, bahwa ke depan akan terus ada evaluasi untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
BLT Desa, yang akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan, adalah sebuah langkah konkrit dalam memerangi kemiskinan. Harapan besar disematkan dalam setiap pembahasan yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian, untuk memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Sebagai penutup, keputusan ini diresmikan dengan sebuah keputusan Kepala Desa Cidora, Karsono, melalui Keputusan Kepala Desa Nomor 18 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengikat dan berlaku segera, sebagai bukti nyata komitmen Desa Cidora dalam mengatasi kemiskinan ekstrem, dengan penyaluran bantuan yang dijalankan secepatnya pada Januari 2025. Sebuah langkah penuh makna yang bukan hanya sekedar memberi, tetapi juga memulihkan harkat dan martabat warga yang membutuhkan.