Berita 22 May 2026 12 Dilihat

Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Dari Polresta Banyumas Desa Cidora Tahun 2026

Website Resmi Desa Cidora


Di tengah perkembangan teknologi informasi dan pesatnya arus komunikasi digital saat ini, peningkatan pemahaman hukum masyarakat menjadi hal yang semakin penting. Sebagai langkah nyata dalam membangun masyarakat yang cerdas, bijak, dan sadar hukum, Pemerintah Desa Cidora bekerja sama dengan Polresta Banyumas menyelenggarakan kegiatan Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat, pada Jumat, 22 Mei 2026 mulai pukul 08.30 s.d Selesai bertempat di Aula Balai Desa Cidora.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua RT/RW se-Desa Cidora, perangkat desa, TP-PKK, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat, sebagai bentuk keterlibatan berbagai unsur dalam memperkuat kesadaran hukum dan membangun lingkungan masyarakat yang tertib serta harmonis.

Turut hadir mewakili Kecamatan Lumbir, Ibu Diyati selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Lumbir, serta Bapak Kapten Subandi selaku Danramil, yang menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung terciptanya kehidupan sosial yang aman dan kondusif.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Desa Cidora, dilanjutkan sambutan Ibu Diyati selaku Sekcam Lumbir, kemudian sambutan Bapak Kapten Subandi selaku Danramil, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh narasumber dari Polresta Banyumas, Ipda Tri Wibowo S.H,M.H

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Tri Wibowo menyampaikan materi bertema Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pentingnya etika dalam bermedia sosial, kehati-hatian dalam menyebarkan informasi, serta pemahaman terhadap konsekuensi hukum yang dapat timbul dari aktivitas digital di era modern.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen bersama dalam membangun masyarakat yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki pondasi kesadaran hukum yang kuat. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat dituntut untuk semakin cerdas dalam menyaring informasi serta bijak dalam menggunakan ruang digital sebagai sarana komunikasi dan interaksi sosial.

Tulis Komentar