
Pemerintah Desa Cidora kembali melanjutkan kegiatan Penyuluhan Hukum pada Jumat, 22 Mei 2026, pukul 13.00 WIB setelah pelaksanaan Salat Jumat, bertempat di Aula Balai Desa Cidora. Kegiatan ini merupakan sesi kedua dari rangkaian penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.
Pada sesi ini, penyuluhan diisi oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan materi Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai penyelesaian permasalahan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan mengedepankan pemulihan keadaan, musyawarah, serta keadilan yang berimbang antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Disampaikan bahwa Restorative Justice bertujuan memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat suatu peristiwa hukum, menumbuhkan rasa tanggung jawab pelaku, memberikan keadilan bagi korban, serta menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Pendekatan ini dinilai lebih humanis dan bermartabat, khususnya untuk perkara tertentu yang memenuhi ketentuan hukum.
Selain itu, dijelaskan pula prinsip-prinsip utama Restorative Justice, antara lain dilaksanakan secara sukarela tanpa paksaan, melalui musyawarah mufakat, menjunjung keadilan dan keseimbangan, serta mengutamakan kepentingan korban dan masyarakat. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ, melainkan perkara tertentu seperti tindak pidana ringan, kerugian yang dapat dipulihkan, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya kesepakatan damai dari para pihak.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua RT/RW se-Desa Cidora, perangkat desa, TP-PKK, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat. Antusiasme peserta mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pemahaman hukum sebagai bekal menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.
Sebagai pesan penutup, seluruh peserta diharapkan dapat menjadi agen penyebar pemahaman hukum di lingkungan masing-masing, mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan, serta bersikap bijak dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan, demi terciptanya Desa Cidora yang aman, tertib, dan bermartabat