Sistem Informasi Desa Cidora
MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2026
Sebagai wujud pelaksanaan pembangunan desa yang partisipatif, pada Rabu, 16 Juli 2025, Pemerintah Desa Cidora menyelenggarakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Cidora dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berbagai lembaga desa, serta tokoh masyarakat yang berperan aktif dalam penyusunan rencana pembangunan.
Musyawarah Desa ini dilaksanakan berlandaskan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Turut hadir memberikan pendampingan Camat Lumbir Bapak Wardoyo, S.IP serta Kasi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Lumbir Bapak Kunto, S.H., sebagai perwakilan Pemerintah Kecamatan Lumbir.
Proses pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2026 dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Cidora, Bapak Haryanto. Tim ini terdiri dari perwakilan perangkat desa, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, serta unsur masyarakat lainnya, sehingga dapat merepresentasikan seluruh kepentingan warga dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa.
Musyawarah berlangsung secara tertib, terbuka, dan penuh semangat kebersamaan. Dengan terbentuknya tim yang melibatkan unsur‑unsur lembaga desa, diharapkan penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2026 dapat terlaksana dengan baik, terarah, dan membawa Desa Cidora menuju pembangunan yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.